DEKLARASI BANDUNG

Dikutip dari: http://www.idp-europe.org/indonesia/compendium/id/deklarasi_bandung.php

Deklarasi Bandung: Indonesia menuju pendidikan inklusi (2004)

Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh
pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara, sebagaimana
tertuang dalam

• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [1948],
• diperjelas oleh Konvensi Hak Anak [1989],
• Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua [1990],
• Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat [1993],
• Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO [1994],
• Undang-undang Penyandang Kecacatan [1997],
• Kerangka Aksi Dakar [2000],
• Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional [2003], dan
• Deklarasi Kongres Anak Internasional [2004].

Seluruh dokumen tersebut memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya dalam memperoleh pendidikan yang bermutu
dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Menyadari kondisi obyektif masyarakat Indonesia yang beragam, maka kami sepakat Menuju Pendidikan
Inklusif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kami, peserta Lokakarya Nasional tentang Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan di Bandung, Indonesia tanggal
8-14 Agustus 2004 menghimbau kepada pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk dapat:

1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan,
kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi,
pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara
fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders,
terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan
keunikan potensinya secara optimal.
5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun
dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun Rencana Aksi [Action Plan] dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan,
rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.

Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab untuk Menuju Pendidikan Inklusif di Indonesia.

Bandung, 11 Agustus 2004

Kongres Internasional ke-8 tentang mengikutsertakan anak penyandang kecacatan ke dalam masyarakat;
Menuju Kewarganegaraan yang Penuh – 15-17 Juni 2004 Stavanger

DEKLARASI

Deklarasi Kongres Anak Internasional Ke-8:

Oleh karena itu, kami, peserta Kongres Internasional tentang Mengikutsertakan Anak dan Remaja Penyandang Kecacatan ke dalam Kehidupan Masyarakat. Menghimbau
bahwa negara-negara harus:

• Memformulasikan Sebuah Rencana Aksi Nasional dengan tujuan yang dinyatakan secara jelas yang berkaitan dengan aksesibilitas, kesehatan – dan layanan sosial
dan pendidikan untuk semua anak.
• Menjamin hak atas kewarganegaraan yang penuh dari Anak penyandang Kecacatan dalam semua aspek kehidupan masyarakat seperti layanan kesehatan, pendidikan,
program perawatan anak dan program rekreasi.
• Memperkuat partisipasi dan pengaruh anak dan remaja dalam masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk ikut serta dalam perencanaan, perancangan dan
manajemen dari berbagai macam layanan dan aktivitas yang mempengaruhi kehidupan mereka.
• Mempromosikan inklusif anak-anak dan remaja penyandang kecacatan dalam semua sektor sistem pendidikan seperti pusat rawatan harian, sekolah dasar dan
menegah lanjutan, sekolah menengah atas, perguruan tinggi dan semua bentuk pendidikan tinggi, dan juga transisi antara level pendidikan dan pelatihan kerja.
• Memperkuat pengukuran kesejahteraan anak yang bersifat preventif yang menargetkan pada anak dan keluarga dan mempromosikan partisipasi dan komunikasi
di antara anak, remaja dan mereka yang terlibat dalam layanan kesejahteraan untuk mereka.

[Peserta Indonesia dari Depdiknas; Dinas Pendidikan Jawa Barat, Sumatera Barat dan Payakumbuh; Universitas Negeri Padang, Universitas Pendidikan Indonesia;
PERTUNI

Tags:

Leave a comment